Sejarah Berdirinya JATMAN

Jatman

Sejarah Berdirinya JATMAN, Organisasi Thariqah NU

Menelusuri Jejak Awal Berdirinya Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah

Sejarah berdirinya Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) tidak dapat dilepaskan dari ikhtiar para ulama ahli thariqah untuk membangun persatuan, menjaga kemurnian ajaran thariqah, serta memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan bangsa.

Jejak sejarah tersebut dapat ditelusuri melalui berbagai sumber, baik sejarah lisan (oral history), manuskrip, maupun dokumen organisasi. Salah satu sumber penting yang menjadi bukti sejarah awal berdirinya organisasi ini adalah manuskrip Risalah al-Mu’tamar al-Awwal, yang memuat laporan pelaksanaan kongres pertama para ulama ahli thariqah pada 12–13 Oktober 1957 di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, yang diasuh oleh KH Chudlori.

Manuskrip Risalah al-Mu’tamar al-Awwal

Manuskrip Risalah al-Mu’tamar al-Awwal menjadi salah satu dokumen penting untuk memahami proses lahirnya organisasi ulama ahli thariqah. Pada bagian sampul manuskrip terdapat kutipan ayat Al-Qur’an:

وَاَنْ لَّوِ اسْتَقَامُوا عَلَى الطَّرِيقَةِ لَاَسْقَيْنَاهُمْ مَاءً غَدَقًا

“Dan sekiranya mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu, niscaya Kami akan mencurahkan kepada mereka air yang melimpah.” (QS. Al-Jinn: 16)

Pada bagian tengah sampul terdapat nama-nama 44 thariqah mu’tabarah yang disusun secara melingkar. Di tengah lingkaran tersebut digambarkan tumpukan kitab-kitab tasawuf yang menjadi rujukan dalam tradisi thariqah.

Sementara itu, bagian sampul juga mencantumkan keterangan mengenai pelaksanaan muktamar pertama:

Al-Mu’tamar al-Awwal li-‘Ulamai Ahlith Thariqah al-Qadiriyah wan-Naqsabandiyah wa Sairi al-Thuruq al-Mu’tabarah fi Tegalrejo Magelang Jawa al-Wustha, 12–13 Oktober 1957

Pada bagian bawah tertulis Risalah al-Mu’tamar al-Awwal.

Dokumen tersebut memperlihatkan bahwa sejak awal, organisasi dibangun sebagai wadah persatuan para ulama dan pengamal berbagai thariqah mu’tabarah.

 

Awal Mula Gagasan Pembentukan Organisasi

Gagasan untuk membentuk organisasi ulama ahli thariqah mulai mengemuka pada 13 Desember 1955, ketika KH Nawawi Purworejo bersilaturahmi ke rumah KH Masruhan Brumbung, Mranggen, Demak.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tokoh menyampaikan bahwa mereka memperoleh ilham yang sama mengenai pentingnya membentuk suatu organisasi yang dapat menghimpun para ulama ahli thariqah.

Pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi sebuah cita-cita luhur (uluwwi al-himmah) untuk mendirikan organisasi yang mampu memperkuat persatuan ulama ahli thariqah. Setelah melalui pertimbangan yang mendalam, keduanya bertekad untuk mewujudkan gagasan tersebut.

Gagasan itu kemudian dibicarakan kembali dalam acara Haul Kiai Ibrahim Brumbung Demak pada 12 September 1956. Sejumlah ulama sepuh hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya KH Raden Asnawi Kudus, KH Ma’shum Lasem, KH Mandzur, KH Junaidi Jogja, dan KH Abdurahman Kendal.

Gagasan pendirian organisasi thariqah disampaikan kepada para ulama yang hadir dan memperoleh dukungan. Dari sinilah proses menuju terbentuknya organisasi semakin mendapatkan bentuk yang lebih nyata.

Mengapa Organisasi Thariqah Diperlukan?

Dalam Risalah al-Mu’tamar al-Awwal, terdapat sejumlah alasan yang menjadi latar belakang pentingnya membangun persatuan ulama ahli thariqah.

Pertama, munculnya kelompok-kelompok yang menggunakan nama dan amalan thariqah yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip thariqah yang benar. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat merusak citra dan nama baik thariqah di tengah masyarakat.

Kedua, terdapat orang-orang yang mengaku sebagai khalifah suatu thariqah, tetapi belum memperoleh izin atau pengesahan dari syekh yang memiliki kewenangan (ma’dhun min al-syaikh). Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam praktik dan pengajaran thariqah.

Ketiga, para ulama ahli thariqah dinilai telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat dan perjuangan umat, tetapi pada saat yang sama masih terdapat pihak-pihak yang mencela bahkan menuduh ulama thariqah sebagai kelompok yang hanya mengandalkan doa dan dzikir.

Keempat, pengikut thariqah telah tersebar luas di berbagai daerah, mulai dari perkotaan hingga pelosok pedesaan dan daerah pegunungan. Karena itu, diperlukan wadah yang mampu memperkuat hubungan antara guru, murid, dan sesama pengamal thariqah.

Kelima, para ulama ahli thariqah dipandang memiliki kedalaman spiritual yang dapat menjadi kekuatan moral dalam kehidupan masyarakat dan bangsa.

Keenam, terdapat kebutuhan untuk memastikan bahwa pembinaan murid thariqah tetap berjalan sesuai dengan syariat dan ilmu keislaman, sehingga tidak terjadi praktik yang berlebihan atau menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

Ketujuh, adanya sikap saling mencela, fanatisme, perselisihan, kecintaan berlebihan terhadap kedudukan, serta sikap merasa paling benar di antara sesama pengamal thariqah.

Berbagai persoalan tersebut mendorong para ulama untuk membangun sebuah organisasi yang dapat menjadi wadah persatuan tanpa menghilangkan identitas dan kekhasan masing-masing thariqah.

Tujuan utamanya adalah melanggengkan persatuan para ulama ahli thariqah mu’tabarah dengan tetap menjunjung tinggi keberadaan dan ajaran thariqah masing-masing.

Menuju Kongres Pertama

Upaya pembentukan organisasi terus berlanjut. Pada 17 Maret 1957, bertepatan dengan Haul almarhum Kiai Zarkasi Berjan, Purworejo, kembali dilakukan pertemuan para ulama.

Dalam pertemuan tersebut disepakati pembentukan sekretariat sementara yang bertugas mempersiapkan pelaksanaan kongres pendirian organisasi ulama ahli thariqah.

Berita mengenai rencana tersebut kemudian menyebar ke berbagai daerah dan sampai kepada KH Romli Tamim Peterongan Jombang serta KH Chudlori, pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang.

KH Chudlori memiliki hubungan dekat dengan KH Nawawi. Keduanya pernah berada dalam satu kamar ketika menuntut ilmu di Pesantren KH Ma’shum Lasem.

Ketika mengetahui rencana kongres mengalami kendala pembiayaan, KH Chudlori memberikan dukungan yang sangat berarti. Dalam sejarah lisan yang disampaikan oleh KH Chalwani, terjadi dialog antara KH Chudlori dan KH Nawawi mengenai rencana kongres tersebut. KH Chudlori bahkan menyatakan kesediaannya untuk membantu mencarikan biaya pelaksanaan kongres.

Peran KH Chudlori menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah penyelenggaraan kongres pertama. Meskipun bukan tokoh thariqah, beliau memberikan dukungan besar terhadap terlaksananya pertemuan para ulama ahli thariqah di Tegalrejo.

Pembentukan Panitia Kongres

Persiapan kongres semakin konkret setelah dilaksanakan rapat di rumah Bapak Ramlan, Semarang, pada 11 Agustus 1957.

Susunan panitia kongres antara lain:

Pelindung

KH Romli Tamim Peterongan Jombang

Andi Patopay, Bupati Purwadadi

Ketua
KH Nawawi Berjan Purworejo

KH Mandzur Temanggung

Sekretaris
Mahfudz Purworejo
Ma’shum Semarang

Bendahara
Mangku Magelang
Ramlan Semarang

Kegiatan tersebut juga memperoleh dukungan dari sejumlah ulama dan tokoh, antara lain KH Chudlori Magelang, KH Junaid Jogjakarta, KH Nawawi Parakan, KH Abdurahman Kendal, KH Muslih Mranggen, KH Masruhan Brumbung Demak, KH Madkhan, Abdul Wahhab Magelang, Showam Solo, KH Ibrahim Semarang, KH Usman Mranggen Demak, KH Raden Sulaiman Zuhdi Purworejo, serta lebih dari 100 panitia lokal dari Tegalrejo.

Panitia memperkirakan kongres akan dihadiri sekitar 3.000 peserta. Untuk membiayai kegiatan, panitia menggalang dana melalui infaq, bantuan PBNU, bantuan pemerintah, pinjaman, serta sumbangan bahan makanan seperti beras, sapi, sayuran, buah-buahan, dan kebutuhan lainnya.

Dalam catatan panitia, jumlah peserta yang benar-benar hadir mencapai 1.601 orang, terdiri atas utusan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, panitia pusat, serta panitia lokal Tegalrejo.

 

Kongres Pertama, 12–13 Oktober 1957

Setelah melalui berbagai persiapan, akhirnya kongres pertama para ulama ahli thariqah dilaksanakan pada 12–13 Oktober 1957 di Pondok Pesantren API Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.

Pembukaan dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya, sekitar pukul 20.00. Sidang dipimpin oleh Andi Patopay, Bupati Purwadadi.

Dalam pembukaan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional dan ulama, antara lain KH Masykur, KH Bisri Syansuri, KH Saifuddin Zuhri, KH Syukri, serta sejumlah pejabat dan utusan pemerintah.

Salah satu pesan penting yang disampaikan dalam kongres adalah agar ulama ahli thariqah tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. Para ulama didorong untuk terus memperluas wawasan, meningkatkan ilmu pengetahuan, serta tetap menjadi teladan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Para ulama juga diharapkan ikut menjaga ketenteraman negeri dan memberikan kontribusi positif dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.

Sidang dan Pembentukan Presidium

Dalam sidang pleno pertama, dibentuk Majelis Tahrir yang dipimpin oleh KH Bisri Syansuri dan beranggotakan sejumlah ulama dari berbagai daerah.

Sidang-sidang berikutnya membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan thariqah dan organisasi. Setelah rangkaian pembahasan selesai, kongres kemudian memasuki tahap pembentukan kepengurusan organisasi.

Pada tahap awal belum ditetapkan seluruh struktur pengurus. Kongres membentuk Dewan Presidium yang bertugas menyusun kepengurusan organisasi serta merumuskan peraturan organisasi, termasuk anggaran dasar.

Anggota Dewan Presidium terdiri atas:

  • KH Mandzur Temanggung
  • KH Chudlori Magelang
  • KH Usman Surabaya
  • KH Hafidz Rembang
  • KH Nawawi Purworejo
  • KH Masruhan Brumbung Demak

Dewan Presidium kemudian melanjutkan pembahasan di Jawa Timur, di kediaman KH Romli Tamim Peterongan Jombang.

KH Baidlowi Lasem sebagai Rais Am Pertama

Dalam proses menentukan pimpinan organisasi, para ulama melakukan ikhtiar melalui shalat istikharah. Berdasarkan sejarah lisan yang kemudian dituturkan kembali oleh KH Chalwani, para kiai memperoleh isyarat yang sama, yaitu melihat KH Baidlowi bin Abdul Aziz Lasem menjadi imam shalat di Masjidil Haram.

KH Baidlowi dikenal sebagai ulama yang memiliki sanad keilmuan thariqah, antara lain melalui Thariqah Syattariyah dan Syadziliyah.

Berdasarkan kesepakatan para ulama, KH Baidlowi Lasem kemudian ditetapkan sebagai Rais Am pertama organisasi ulama ahli thariqah. Sementara KH Zubair Salatiga dipercaya sebagai ketua.

Momentum tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan organisasi yang kelak dikenal sebagai Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN).

Perjalanan Muktamar dari Masa ke Masa

Setelah kongres pertama di Tegalrejo, organisasi terus berkembang dan melaksanakan berbagai muktamar serta kongres.

  1. Muktamar I — Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, 12–13 Oktober 1957.
  2. Muktamar II — Pekalongan, Jawa Tengah, 9 November 1959.
  3. Muktamar III — Tulungagung, Jawa Timur, 28–30 Juli 1963.
  4. Muktamar IV — Semarang, Jawa Tengah, 28–30 Oktober 1968.
  5. Kongres V — Madiun, Jawa Timur, 2–5 Agustus 1975.
  6. Kongres VI — Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, 5–7 Desember 1984.
  7. Muktamar VII — Mranggen, Demak, Jawa Tengah, 15 Desember 1989.
  8. Muktamar VIII — Cabean, Pasuruan, Jawa Timur, 27–31 Agustus 1995.
  9. Muktamar IX — Pekalongan, Jawa Tengah, 26–28 Februari 2000.
  10. Muktamar X — Pekalongan, Jawa Tengah, 25–30 Maret 2005.
  11. Muktamar XI — Malang, Jawa Timur, 10–13 Januari 2012.
  12. Muktamar XII — Pekalongan, Jawa Tengah, 15–18 Januari 2018.
  13. Kongres XIII — Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, 21–22 Desember 2024.

Lahirnya Nama JATMAN

Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi ini mengalami perkembangan nama dan kelembagaan. Istilah Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) mulai digunakan sejak Kongres V di Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, dan digunakan hingga sekarang.

Dalam perkembangan berikutnya, pada Muktamar NU ke-26 tahun 1979 di Semarang, Jam’iyyah Ahlith Thariqah al-Mu’tabarah ditetapkan sebagai salah satu badan otonom PBNU melalui keputusan PBNU Nomor 137/Syur.PB/V/1980.

Dengan demikian, perjalanan JATMAN tidak hanya merupakan sejarah pembentukan organisasi thariqah, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan sejarah Nahdlatul Ulama dalam menjaga, membina, dan mengembangkan tradisi keislaman Ahlussunnah wal Jama’ah.

Struktur Organisasi JATMAN

Untuk menjalankan tugas dan pengabdiannya di tengah masyarakat, JATMAN memiliki struktur organisasi secara berjenjang:

  • Idarah Aliyyah — tingkat pusat.
  • Idarah Wustha — tingkat provinsi.
  • Idarah Syu’biyah — tingkat kabupaten/kota.
  • Idarah Ghusniyyah — tingkat kecamatan.
  • Idarah Saafiyah — tingkat desa.

Pada setiap tingkatan kepengurusan terdapat unsur Mustafad, Ifadliyyah, Imdla’iyyah, dan Imdadiyyah.

JATMAN sebagai Wadah Persatuan Pengamal Thariqah

JATMAN merupakan organisasi keagamaan yang menjadi wadah bagi para pengamal thariqah mu’tabarah. Dalam menjalankan aktivitasnya, JATMAN berpegang pada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jama’ah yang bersumber dari Rasulullah SAW melalui sanad keilmuan yang bersambung (muttasil).

Keberadaan JATMAN bukan untuk mempertentangkan satu thariqah dengan thariqah lainnya. Sebaliknya, semangat awal pendiriannya adalah membangun ukhuwah, persatuan, saling menghormati, dan kerja bersama di antara para pengamal thariqah mu’tabarah.

Para pendiri organisasi menyadari bahwa berbagai thariqah dapat memiliki metode dan tradisi yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh ridha-Nya.

Semangat tersebut menjadi landasan penting dalam kehidupan berjamaah dan berorganisasi.

Warisan Sejarah yang Perlu Dijaga

Lebih dari enam dasawarsa setelah kongres pertama di Tegalrejo, cita-cita para ulama yang dirintis sejak 1955 terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dari sebuah gagasan yang lahir dalam silaturahmi antara KH Nawawi Purworejo dan KH Masruhan Brumbung, kemudian mendapatkan dukungan para ulama sepuh, diperkuat melalui perjuangan KH Chudlori dan para panitia, hingga akhirnya diwujudkan melalui kongres pertama di Tegalrejo pada 12–13 Oktober 1957, lahirlah sebuah organisasi yang menjadi wadah persatuan para ulama dan pengamal thariqah mu’tabarah.

Sejarah tersebut menunjukkan bahwa berdirinya JATMAN bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari gagasan, silaturahmi, musyawarah, pengorbanan, gotong royong, dan ikhtiar panjang para ulama.

Karena itu, Risalah al-Mu’tamar al-Awwal memiliki kedudukan penting sebagai salah satu jejak dokumenter dalam merekonstruksi sejarah awal organisasi.

Dari Tegalrejo, semangat persatuan itu terus berkembang ke berbagai daerah di Indonesia. JATMAN kemudian hadir sebagai sarana untuk memperkuat ukhuwah para pengamal thariqah, menjaga tradisi keilmuan dan spiritualitas Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, serta memberikan kontribusi bagi kehidupan umat, masyarakat, dan bangsa.

Semangat para pendiri JATMAN pada akhirnya dapat dirangkum dalam satu cita-cita: memperkuat persatuan para ulama dan pengamal thariqah mu’tabarah dalam mencari ridha Allah SWT, dengan tetap menjaga sanad, ilmu, adab, dan tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah.

Sumber utama: Risalah al-Mu’tamar al-Awwal (1957) dan sejarah lisan yang diriwayatkan oleh para ulama ahli thariqah. Rujukan pendukung: NU Online, “Sejarah Berdirinya JATMAN, Organisasi Thariqah NU”.